Politeknik Statistika STIS menyelenggarakan kegiatan “Capacity Building Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi” pada Selasa (3/8) dalam rangka rencana pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di lingkungan Politeknik Statistika STIS. Pemaparan materi disampaikan oleh Dra. Henny S. Widyaningsih, M.Si selaku Komisioner Bidang Data dan Informasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan judul Sertifikasi Kompetensi sebagai Penjaminan Mutu Kompetensi. Narasumber menerangkan bahwa tujuan sertifikasi ini untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Beliau juga menambahkan di era revolusi industri 4.0 ini menuntut setiap individu agar berkompeten dan bersertifikat. Narasumber juga menekankan bahwa sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standard kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.
Berdasarkan PP No.32/2006-Sislatkernas terdapat tiga pilar SDM berbasis kompetensi, yaitu standard kompetensi (SKKNI, SKKI, SKKK), lembaga akreditasi atau lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP. Standard kompetensi kerja dapat berupa SKKNI, standar khusus (spesifik), standard internasional. SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKKK merupakan standard yang dikembangkan oleh organisasi otoritas di bidang standardisasi untuk dipergunakan secara spesifik dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal. SKKKI merupakan standard yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional yang diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan berlaku di seluruh dunia.
Sertifikat Kompetensi BNSP merupakan pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru yang dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan SKB 3 Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Perindustrian) dan Ketua Umum Kadin Indonesia. Narasumber memaparkan beberapa tugas dan fungsi BNSP dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan PP 10 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, diantaranya pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi dan pelatihan vokasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional, pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional maupun internasional di bidang sertifikasi profesi, serta pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Selanjutnya, Dr. Wahyu Wibowo S.Si., M.Si (Tim Task Force Sertifikasi Kerjasama BPS ISI FORSTAT) juga memberikan sharing kegiatan sertifikasi di Departemen Statistika Bisnis Fakultas Vokasi Intitut Tekonologi Sepuluh Nopember Surabaya. Beliau memaparkan rangkaian tahapan yang dilakukan dalam menjalankan kegiatan sertifikasi, dimulai dari pengiriman beberapa dosen untuk mengikuti pelatihan selama 6 hari dalam penyusunan materi uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Forum Pendidikan Tinggi Vokasi Indonesia (FPTVI) hingga pelatihan asesor kompetensi yang diikuti oleh beberapa dosen.